Untuk keperluan Polis, semua istilah di bawah ini diartikan sebagaimana berikut ini :
- Pengelola adalah bukan Penanggung melainkan pihak yang diberi kuasa (wakil) oleh peserta (muwakil) untuk mengelola klaim dan investasi terhadap dana tabarru’ (dana Peserta)
- Peserta adalah bukan Tertanggung melainkan Pihak yang memberi kuasa kepada Pengelola untuk mengelola klaim dan investasi terhadap dana tabarru’
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (FATWA tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH, DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001).
- Wakalah Bil Ujrah adalah akad pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi (Pengelola) untuk mengelola dana Peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
- Ujrah adalah remunerasi untuk perusahaan asuransi atas jasa Pengelola dana Tabarru’ sehingga dapat menghasilkan Surplus
- Dana Tabarru’ adalah kumpulan kontribusi yang telah disetorkan oleh peserta yang nantinya akan dihibahkan untuk tolong menolong setiap Peserta yang mengalami musibah yang dijamin dalam Polis ini.
- Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, pemegang polis – peserta) menyediakan seluruh dana (dana tabarru’), sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, perusahaan asuransi) bertindak selaku pengelola, dan hasil usaha (investasi) dibagi sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
- Surplus Tabarru’ adalah sisa dana tabarru’ setelah digunakan untuk membayar klaim (hibah), biaya-biaya wakalah dan cadangan-cadangan pada setiap akhir periode.
- Alokasi Surplus adalah janji dari pemegang polis (peserta) untuk setuju membagi surplus underwriting atas dana tabarru’ dengan perusahaan asuransi apabila ada.
- Cadangan Tabarru’ adalah sebagian surplus yang dihibahkan oleh peserta setelah habis kontrak asuransi.
- Kontribusi (sebagai pengganti premi) adalah hibah yang diberikan oleh Peserta kepada Pengelola yang sebagian darinya untuk dikelola sebagai dana tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai ujrah untuk Pengelola sesuai dengan akad.
- Al-Qardh adalah suatu pinjaman murni dari dana milik Pengelola kepada dana tabarru’ dalam hal dana tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar klaim yang terjadi dengan ketentuan bahwa pengembalian atas pinjaman tersebut dilakukan hanya atas pokok pinjaman ditambah biaya administrasi yang wajar (bila ada) setelah dana tabarru’ memiliki surplus pada periode-periode berikutnya.


0 comments: